kievskiy.org

Enam Hari Jelang Lebaran 2022, 40 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawannya

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat per hari ini, 26 April 2022 atau bertepatan H-6 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah telah menerima aduan 40 perusahaan belum melakukan kewajiban membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto saat dihubungi di Jakarta, mengatakan puluhan aduan tersebut diterima pihaknya sejak pekan lalu.

Dikatakan Tri, laporan itu diterima pihaknya dari website www.poskothr.kemnaker.go.id yang disediakan Kementerian Tenaga Kerja melalui posko pengaduan karyawan yang tidak mendapat hak THR.

Kendati demikian, Tri tidak belum bisa merinci nama-nama 40 perusahaan tersebut, termasuk bidang-bidang usaha terkait.

Baca Juga: Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra 'Ngemong' Anak Saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Namun, Tri mengakui pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada 40 perusahaan tersebut agar segera menunaikan hak para karyawan dengan membayar THR.

Penyelesaian masalah THR antara pihak perusahaan dan karyawan kata dia, bisa dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja terkait.

Jikalau memang beberapa perusahaan ada yang tidak bisa membayarkan THR dengan penuh lantaran masalah keuangan perusahaan, Tri mengatakan Suku Dinas Kerja akan mencarikan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Pasukan Israel Serbu Kamp Pengungsi di Tepi Barat, Seorang Warga Palestina Ditembak Mati di Kepala

Namun, jika perusahaan tetap saja tidak mau membayar hak THR karyawan, Tri menegaskan pihaknya akan melayangkan surat peringatan untuk perusahaan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat