kievskiy.org

Ekspor Minyak Goreng Tak Akan Dicabut, Terungkap Ketentuan Jika Ingin Kebijakan Dihentikan

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat pada Jumat, 18 Maret 2022.
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat pada Jumat, 18 Maret 2022. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor minyak atau Refined, Bleached, Deodorize Palm Olein (RBD Palm Olein) pada April 2022.

Kebijakan ini diberlakukan pemerintah demi memastikan turunnya harga minyak goreng yang beredar di kalangan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan larangan ini, pemerintah menentukan kapan kebijakan larangan aturan ekspor minyak goreng akan dicabut.

Kebijakan tersebut akan dicabut setidaknya jika harga minyak goreng curah di kalangan masyarakat sudah mencapai harga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Ruas Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ Akan Dimulai, Simak Skema Lengkapnya

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, larangan ekspor minyak goreng akan diberlakukan sampai tersedianya minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.

Adapun minyak jenis CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat