kievskiy.org

672 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi Idul Fitri 1443 H

Ilustrasi bebas.
Ilustrasi bebas. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 675 narapidana (napi) mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyampaikan pemberian remisi tersebut dapat menjadi bahan renungan dan motivasi bagi para narapidana.

"Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," katanya.

Menurut Rika, remisi Idul Fitri 1443 H diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan narapidana saat menjalani pidananya di lembaga permasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca Juga: Airlangga: Buruh Instrumen Penting Penggerak Ekonomi Nasional

"Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini," ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, jumlah narapidana di seluruh Indonesia per 22 APril 2021 sebanyak 272.721 orang. Jumlah itu terdiri atas 226.767 narapidana dan 49.954 tahanan. 

Dari jumlah tersebut, kata Rika, sebanyak 203.206 orang narapidana beragama islam.

Dia mengatakan bahwa remisi Idul Fitri 1443 H termasuk dalam program perpanjangan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 yang menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana nonalam nasional. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat