PIKIRAN RAKYAT - Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti keputusan terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Proses pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur resmi dimulai.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN, termasuk mengenai sumber pendanaannya.
Aturan mengenai sumber pendanaan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, yang diteken pada akhir April 2022.
Sebagaimana tercantum dalam PP tersebut, APBN menjadi salah satu skema pendanaan dalam pembangunan IKN.
Kendati demikian, hal tersebut bertentangan dengan janji yang disampaikan Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019 lalu. Kala itu, dia menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak akan membebani APBN.
Baca Juga: Amatan Rocky Gerung soal 'Silaturahmi Politik', Puan Bakal Minta Digandeng Prabowo di Pemilu 2024
Selain itu, pemerintah juga membuka skema pendanaan di luar APBN.