kievskiy.org

Penunjukan Kepala Daerah Rawan Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Awasi Mekanisme Politiknya

Untuk menghindari praktik korupsi, mekanisme penunjukan Kepala Daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Untuk menghindari praktik korupsi, mekanisme penunjukan Kepala Daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. /Antara/Akbar Nugroho Gumay Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang habisnya masa jabatan sejumlah kepala daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kemungkinan adanya praktik korupsi.

Mekanisme politik penunjukan 270 pejabat (Pj) dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah menjelang habisnya masa jabatan sejumlah Kepala Daerah sebelum Pemilu Serentak 2024 dikhawatirkan rentan praktik korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menghadiri kegiatan halal bihalal KPK di Jakarta pada 10 Mei 2022.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Sebulan Lagi, Mahfud MD: KPU Hati-Hati, Anda Diawasi

Menurutnya untuk menghindari praktik korupsi, mekanisme penunjukan Kepala Daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Lembaga apapun tidak lepas dari mekanisme politik, perlu kita jaga integritasnya, atur regulasinya yang membuka celah korupsi,” kata Firli Bahuri seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

KPK pun berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Partai Politik peserta pemilu, KPU, dan Bawaslu untuk mengawasi proses pengisian Pejabat Kepala Daerah.

Baca Juga: Dituding Ikut Aliran Sesat, Atta Halilintar Akhirnya Bongkar Waktu Kepulangan Gen Halilintar ke Indonesia

“KPK juga mengajak Kemendagri dalam proses memposisikan Pejabat Kepala Daerah, selain itu Parpol peserta pemilu lalu penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu,” kata Firli menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat