kievskiy.org

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi, 3 Orang Diminta Dicekal ke Luar Negeri

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy /dok Ambon.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang sejumlah pejabat di Ambon bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud.

“Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis 12 Mei 2022.

Ali Fikri mengatakan pencekalan diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangan para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Baca Juga: Jokowi Santai Berfoto Ria dengan Kerumunan, Tim Pengawal AS Dibuat Terkejut

“Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kota Ambon.

Para pejabat tersebut ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat