kievskiy.org

1.252 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak 2022, Tujuh di Antaranya Langsung Bebas

Ilustrasi - Sebanyak 1.252  narapidana menerima remisi khusus Waisak 2022.
Ilustrasi - Sebanyak 1.252 narapidana menerima remisi khusus Waisak 2022. /Pixabay/lechenie-narkomanii

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 1,252 narapidana buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2022 dari negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin, 16 Mei 2022. 

Rika menuturkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 1.245 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan.

Adapun rincian narapidana yang menerima RK I Waisak 2022 yakni, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 150 narapidana mendapat dua bulan remisi. 

Baca Juga: Farhat Abbas Sebut Pekerjaan Pertama Jika Menjadi Presiden RI: Damaikan Keluarga Konten dan Dodol

Kemudian, kata Rika, sisanya menerima RK II atau bebas langsung saat Hari Raya Waisak 2022.

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika.

Rika menyampaikan bahwa remisi yang diberikan kepada ribuan narapidana itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Misalnya, lanjut dia, narapidana telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta ikut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat