kievskiy.org

Singapura Deportasi UAS Beserta Keluarga, Indonesia Tak Bisa Intervensi

Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad. /Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi Singapura yang melakukan deportasi kepada ketujuh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Ustadz Abdul Somad (UAS).

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh mengatakan dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut.

Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.

"Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 17 Mei 2022.

Baca Juga: Kuliti Kemiripan Gala Sky dengan Wajah Prof Bambang, Doa Doddy Sudrajat untuk Anak Vanessa Tuai Kecaman

Baca Juga: Viral Siswa SMP ke Sekolah Tanpa Ransel, Alat Tulis Dibawa Pakai Wajan dan Galon

"Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan," ucapnya.

Achmad Noer Saleh menuturkan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI tersebut pada Senin, 16 Mei 2022.

Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah UAS beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Sebelumnya UAS beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat