kievskiy.org

Roundup: Diizinkan Lepas Masker Saat Salat Berjemaah dan di Luar Ruangan, Masyarakat Dapat Peringatan

Ilustrasi - Pemerintah Indonesia mengizinkan masyarakat melepas masker di luar ruangan dan saat salat berjamaah.
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia mengizinkan masyarakat melepas masker di luar ruangan dan saat salat berjamaah. /Pixabay/dgsamples

PIKIRAN RAKYAT - Kasus aktif maupun kematian akibat Covid-19 melandai seiring penetapan status endemi di Indonesia yang kian dekat.

Untuk itu, Presiden Jokowi melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka.

Hal itu lantaran pemerintah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 dalam negeri yang dinilai sudah aman terkendali.

Baca Juga: Kuliti Kemiripan Gala Sky dengan Wajah Prof Bambang, Doa Doddy Sudrajat untuk Anak Vanessa Tuai Kecaman

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi, Selasa, 17 Mei 2022.

Meski begitu, masyarakat perlu memahami bahwa pelonggaran aturan masker tersebut hanya berlaku di luar ruangan.

Warga tetap harus mentaati protokol pemakaian masker ketika memasuki ruangan tertutup bersama orang lain, atau saat menaiki transportasi massal.

Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Akan Main di MLS Usai Hengkang dari PSG

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, baru boleh tidak menggunakan masker," ucap Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat