kievskiy.org

MUI Izinkan Sholat Berjemaah di Masjid Tanpa Masker bagi Masyarakat yang Sehat

Ilustrasi sholat berjemaah di masjid.
Ilustrasi sholat berjemaah di masjid. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT – MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengizinkan masyarakat sholat berjemaah di masjid dan musala tanpa mengenakan masker asalkan kondisi tubuhnya sehat.

Kebijakan itu diambil MUI seiring dengan pelonggaran aturan mengenakan masker yang diumumkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada hari ini, 17 Mei 2022.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” tutur Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Kendati demikian, Asrorun mengimbau agar masyarakat tetap menyesuaikan diri ketika berada di ruang publik. Protokol kesehatan tetap perlu diterapkan ketika berada di ruangan yang dipadati orang.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan, Profesor Zubairi Djoerban Beri Peringatan

Asrorun Niam mengingatkan masyarakat bahwa wabah Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

“Jika mengetahui diri dalam kondisi kurang sehat, sebaiknya beristirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih baik sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti di Korea baru-baru ini,” katanya.

Dia berharap agar karpet-karpet di masjid atau musala yang sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan Covid-19, bisa digelar lagi saat ini.

Hal itu guna memberikan kenyamanan dan kekhusyukan bagi jemaah yang beribadah.

Baca Juga: Mewaspadai Wabah PMK, Seluruh Pasar Ternak di Ciamis Ditutup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat