kievskiy.org

Kebijakan Pemerintah Terapkan Pembelian Minyak Goreng dengan KTP Mendapat Respons Negatif dari Warga

Kota Batam tidak menerapkan kebijakan tersebut, lantaran persediaan minyak goreng masih dalam keadaan stabil dan tidak termasuk langka.
Kota Batam tidak menerapkan kebijakan tersebut, lantaran persediaan minyak goreng masih dalam keadaan stabil dan tidak termasuk langka. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Warga merespons negatif kebijakan Pemerintah yang menerapkan sistem pembelian minyak goreng dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah terapkan kebijakan tersebut dengan KTP untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi para warga, tetapi juga kepada para pedagang pasar.

Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Dugaan Penipuan Medina Zein: Cape Hidup Nipu-nipu, Gak Berkah

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Airlangga sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Jumat, 20 Mei 2022.

Melihat adanya kesempatan ini, warga justru menanggapi dengan respons yang tidak baik.

Meskipun kebijakan pemerintah ini belum diterapkan di seluruh Indonesia, namun warga mengaku khawatir jika kedepannya pembelian minyak goreng dengan menggunakan KTP hanya menyulitkan warga.

Baca Juga: Tekanan Ekonomi Akan Lebih Kompleks, DPR dan Pemerintah Diharapkan Tambah Alokasi Perlindungan Sosial

“Kalau beli dengan KTP, tapi bisa dapat murah, ya tidak apa-apa,” ujar Elisa, salah satu warga Batam Kepulauan Riau menanggapi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat