kievskiy.org

Menteri PMK: Calon Haji yang Belum Vaksin Covid 19 Dosis Kedua Tak Diberangkatkan

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi Covid 19 bagi calon Jemaah haji.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi Covid 19 bagi calon Jemaah haji. /Dok. Kemenag.go.id. Dok. Kemenag.go.id.

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menegaskan bahwa jamaah haji Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan vaksin Covid 19 dosis ke dua.

Konsekuensi berat menunggu Jemaah haji yang belum melaksanakan vaksin Covid 19 dosis kedua.

Pasalnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, mengatakan bahwa Jemaah yang belum vaksin Covid 19 dosis kedua tidak diperkenankan untuk berangkat.

Baca Juga: Sinopsis A Simple Favor, Aksi Anna Kendrick Memecahkan Misteri Pembunuhan di Kota Kecil

“Minimal calon Jemaah sudah vaksin dosis lengkap (2 dosis), syukur-syukur booster sudah semua, untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar memiliki vaksinasi lengkap,” kata Muhadjir Effendi seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Hingga saat ini sebanyak 17.000 jemaah haji teridentifikasi belum mendapatkan suntikan vaksin Covid 19 dosis kedua.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi Covid 19 bagi calon Jemaah haji.

Baca Juga: Pentagon: Invasi Rusia ke Ukraina Masih Berlanjut untuk Waktu Lama

“Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jamaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes, makanya kita kebut vaksinasi dalam beberapa hari untuk calon Jemaah haji,” kata Muhadijir Effendi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat