kievskiy.org

Kronologi Kasus Helikopter AW-101 yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)  dan Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan penahanan terhadap tersangka Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Irfan Kurnia diduga korupsi pengadaan helikopter angkut  AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan penahanan terhadap tersangka Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Irfan Kurnia diduga korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar. /Antara/ Reno Esnir ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), tersangka kasus pencurian uang rakyat pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) yang merugikan negara sebesar Rp224 miliar.

Dia akhirnya dijebloskan ke penjara setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Sebelumnya, Irfan Kurnia saleh telah ditetapkan tersangka KPK sejak Juni 2017.

Dalam perkara tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut berawal pada Mei 2015. Irfan merupakan salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland, salah satu perusahaan yang memproduksi helikopter. 

Irfan pada saat itu datang bersama Lorenzo Pariani yang juga pegawai AW, menemui Mohammad Syafei (MS) untuk membahas terkait pengadaan helikopter AW-101 di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Helikopter AW-101 Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp224 Miliar

Mohammad Syafei (MS) saat itu masih menjabat sebagai asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU.

Irfan Kurnia Saleh, kata Firli, yang merupakan salah satu agen Augusta Westland, diduga memberikan proposal harga helikopter kepada MS. Ia mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS atau sekitar Rp738,9 miliar.

Padahal, Firli menjelaskan harga yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau Rp514,5 miliar.

Selanjutnya, enam bulan kemudian, sekitar November 2015, Irfan diundang oleh panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI untuk menghadiri tahap pra-kualifikasi. Saat itu, PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat