PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK), tersangka kasus pencurian uang rakyat pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) yang merugikan negara sebesar Rp224 miliar.
Dia akhirnya dijebloskan ke penjara setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Sebelumnya, Irfan Kurnia saleh telah ditetapkan tersangka KPK sejak Juni 2017.
Dalam perkara tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut berawal pada Mei 2015. Irfan merupakan salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland, salah satu perusahaan yang memproduksi helikopter.
Irfan pada saat itu datang bersama Lorenzo Pariani yang juga pegawai AW, menemui Mohammad Syafei (MS) untuk membahas terkait pengadaan helikopter AW-101 di Markas Besar TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Helikopter AW-101 Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp224 Miliar
Mohammad Syafei (MS) saat itu masih menjabat sebagai asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU.
Irfan Kurnia Saleh, kata Firli, yang merupakan salah satu agen Augusta Westland, diduga memberikan proposal harga helikopter kepada MS. Ia mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS atau sekitar Rp738,9 miliar.
Padahal, Firli menjelaskan harga yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau Rp514,5 miliar.
Selanjutnya, enam bulan kemudian, sekitar November 2015, Irfan diundang oleh panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI untuk menghadiri tahap pra-kualifikasi. Saat itu, PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek.
Terkini Lainnya
Tags
TNI AU
KPK
helikopter
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Kasus Mafia Minyak Goreng Disebut Jadi Manuver Bongkar Pencurian Uang Rakyat, Aib Istana Negara Dibongkar
Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Wali Kota Ambon Akhirnya Dicekal 6 Bulan
Ketua KPK Cerita Soal Menangkap 3 Tersangka Pencuri Uang Rakyat yang Sedang Tidur Nyenyak di Rumahnya
Rugikan Negara Rp61 Miliar, Tiga Tersangka Pencurian Uang Rakyat Dana Covid-19 Diproses Hukum
Tersangka Maling Uang Rakyat Helikopter AW-101 Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp224 Miliar
Terkini
KIM Siap Lawan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PDIP: Kami Tak Akan Terpengaruh
PDIP Gembira Anies Baswedan Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024: Bangsa Ini Tak Kekurangan Orang Baik
Gibran Bantah Anggaran Makan Gratis Dipotong Jadi Rp7.500: Tak Boleh Pelit untuk Generasi Penerus
Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis Seharga Rp14.900 di Bogor, Apa Menunya?
Batman Australia Jadi Germo WNI Korban TPPO untuk Jadi Wanita Tunasusila di Sydney
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
Dana PIP Rp90 Juta di Cianjur Diselewengkan, Sanksi Berat Menanti
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII
Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Syarat Persib Bandung Lolos Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Kalah dari Borneo FC
Penjajahan Israel Ilegal, Menlu Retno Layangkan Tuntutan
Berita Pilgub
7 Kandidat Calon Gubernur Bengkulu 2024 Paling Berpengaruh, Sosok Wanita Hingga Incumbent
Koalisi Kuat: Hanura, Nasdem, dan Golkar Usung Ita-Zuli di Pilkada Nganjuk 2024
PKB dan PDIP Bali Bersatu: I Wayan Koster Bakal Diusung di Pilgub 2024?
Dapat Restu Pabowo, Rusdi Sutedjo Bertekad Menangkan Pilkada Pasuruan 2024
Calon Gubernur NTB 2024 Paling Top, Terkuat dan Berpengaruh. Ini Sosoknya
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022