kievskiy.org

Rugikan Negara Rp61 Miliar, Tiga Tersangka Pencurian Uang Rakyat Dana Covid-19 Diproses Hukum

Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat..
Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat.. /Pexels/Donald Tong

PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara telah selesai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan penyidikan telah rampung.

Adapun berkas perkara ketiganya telah dinyatakan berstatus P-21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

Pihak Polda lantas menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejati Sulut, di Manado.

Baca Juga: Tidak Masuk Kriteria, Gagal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Sudah Cair

“Hari ini Selasa penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke KPU Kejati Sulut,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 24 Mei 2022.

Tersangka pertama merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) perempuan berinisial JNM, yang tinggal di Tikala Manado.

Tersangka kedua adalah ASN laki-laki berinisial MMO, dan merupakan warga Airmadidi, Minahasa Utara.

Baca Juga: Cegah China dan Rusia Satu Blok, Eks Menlu AS Ramalkan Situasi Mengerikan Usai Perang Ukraina

Tersangka ketiga merupakan seorang laki-laki berinisial SE yang juga berasal dari Airmadidi. Dia bekerja sebagai wiraswasta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat