kievskiy.org

Dugaan Pencurian Uang Rakyat Ekspor CPO, Kejagung Belum Pastikan Pemeriksaan Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah belum bisa memastikan apakah Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa atau tidak, terkait kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indarsari Wisnu Wardhana dan 3 petinggi di 3 perusahaan minyak goreng.

“Apakah menteri (perdagangan) diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab karena ini proses masih berjalan. Ketika penyidikan berjalan, tentunya ada tahapan-tahapan prioritas,” kata Febrie sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, 22 April 2022.

Baca Juga: Uni Eropa Minta Indonesia Tekan Rusia, Moeldoko Bereaksi

Febri tidak menutup kemungkinan soal potensi para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika alat bukti mencukupi.

“Dari alat bukti tersebut, akan dievaluasi dan dilakukan media ekspos yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, staf ahli, dan ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Febrie juga menjelaskan akan ada beberapa pihak di luar Kementerian Perdagangan yang diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kentut Sapi Ternyata Pengaruhi Perubahan Iklim atau Climate Change

“Pemeriksaan saksi ini tidak saja pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi juga di luar pihak Kemendag. Bisa saksi swasta murni, ahli-ahli dari rekan-rekan auditor, maupun perguruan tinggi,” ujar Febrie.

Saat ini, penyidik kejaksaan tengah meneliti Barang Bukti Elektronik (BBE) dan pengumpulan alat bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk menentukan perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat