PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menyoroti kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) terkait izin ekspor bahan baku minyak goreng.
Empat tersangka kasus yang disebut menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng kini telah ditetapkan, salah satunya pejabat dari pemerintahan.
Tersangka di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Sementara tersangka dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS).
I Wayan mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," kata I Wayan.
Baca Juga: Buat Sengsara Rakyat, Pakar Hukum Sebut Tersangka Mafia Minyak Goreng Dituntut Hukuman Mati
Dia menjelaskan, para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).