kievskiy.org

Buat Sengsara Rakyat, Pakar Hukum Sebut Tersangka Mafia Minyak Goreng Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya mengatakan bahwa tersangka kasus mafia minyak goreng dapat dihukum mati.

Hal itu disampaikan I Wayan Titib Sulaksana Pakar Hukum Universitas Airlangga yang menilai kasus mafia minyak goreng telah membuat penderitaan bagi rakyat Indonesiag-Undang tindak pidana korupsi dan dapat dijatuhi hukuman mati dalam keadaan tertentu.

“Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata I Wayan Titib Sulaksana.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secarara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Megawati Lagi-lagi Bingung: Ibu-Ibu Bisa Belanja Baju Baru tapi Masih Antre Minyak Goreng

Sementara dalam ayat (2) disebutkan juga dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan dalam pasal (3) disebutkan juga hukuman bagi tersangka tindak pidana korupsi adalah penjara seumur hidup.

“Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan,” ujar I Wayan Titib Sulaksana.

Baca Juga: Olla Ramlan Akui Menyesal Dibuat Menangis oleh Feni Rose: Dia Dapet Aja Momennya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat