kievskiy.org

Roundup: Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka dugaan korupsi CPO, Selasa, 19 April 2022. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Indrasari Wisnu Wardhana diduga menjadi biang kerok di balik langkanya minyak goreng di Indonesia.

Kejagung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya.

Penerbitan persetujuan ekspor ditujukan kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Israel Klaim Dikepung Rudal Iran, Media Lokal Ungkap Tak Lama Lagi Peristiwa Holocaust Terjadi

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Tanggapan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan dirinya mendukung penuh proses penegakkan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Alasan Karyawan Twitter Benci Elon Musk, Aksinya Disebut Bakal Jadi Pembawa Mimpi Buruk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat