kievskiy.org

Kejagung Tegaskan Tak Ragu Proses Menteri jika Terlibat Mafia Minyak Goreng: Siapa pun Pelakunya

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi minyak goreng. /dok. bappebti.go.id


PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tidak ragu memproses hukum siapa pun yang terlibat kasus kelangkaan minyak goreng. Bahkan, pejabat setingkat menteri pun akan diproses sesuai hukum.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut ke Kementerian terkait.

"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin menegaskan.

Baca Juga: Miris! Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Ekspor Minyak Goreng

Hal itu disampaikan Burhanuddin setelah pihaknya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Dari 4 tersangka tersebut, 1 orang dari pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Jerome Polin Bagikan Kisah Insipratif Perjalanannya Raih Beasiswa Jepang, Ternyata Hampir Putus Asa

Adapun tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat