PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Indrasari sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
Mendag Lutfi mengatakan Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Ukraina Yakin Pasukan Militernya Kuat Meski Dibombardir Rusia dari Segala Penjuru
Lutfi menekankan jajarannya di Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata dia.
Ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejagung terkait korupsi minyak goreng yakni 1 dari pejabat Kemendag (Indrasari Wisnu Wardhana) dan 3 lainnya dari pihak swasta.
Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Vicky Prasetyo, Potret Puput Dirangkul sang Gladiator Jadi Sorotan
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan., Senin, 19 April 2022, dikutip dari Antara.