PIKIRAN RAKYAT – Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin memastikan ada tindak pidana korupsi di dalam kasus Direktur Jenderal (Dirjen) Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Dalam pernyataannya, 3 komisaris perusahaan pengekspor juga turut masuk ke dalam kasus ini.
Sehingga total 4 orang menjadi tersangka dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Selasa 19 April 2022.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng di mana ini sangat ironis karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Kejagung, Burhanuddin 19 April 2022 hari ini, dikutip Pikiran-Rakyat dari Jaksa Agung RI.
Baca Juga: Serentak, Anies Baswedan Ajak Umat Muslim Jakarta Baca Al-Qur'an Bersamaan Pukul 10 Pagi Besok
Adapun ke-4 tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. MPT selaku komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,
SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas
Menurutnya kasus korupsi ini adalah terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng. Tindak korupsi ini dipercayainya juga telah menjadi penyebab masyarakat luas, terutama masyarakat kecil menjadi susah karena langkanya minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Israel Klaim Dikepung Rudal Iran, Media Lokal Ungkap Tak Lama Lagi Peristiwa Holocaust Terjadi