PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah siap mencabut aturan subsidi minyak goreng curah yang selama ini diberlakukan.
Aturan tersebut akan dicabut terhitung 31 Mei 2022 dan digantikan dengan dua kebijakan baru.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyampaikan dicabutnya aturan subsidi minyak goreng curah ini pada rapat kerja komisi VII DPR RI pada Selasa, 24 Mei 2022.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) akan menggantikan aturan subsidi minyak goreng curah.
"Mekanismenya akan kembali ke DMO dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," ucap Putu dalam rapat tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube Komisi VII DPR RI pada Rabu, 25 Mei 2022.
Keputusan ini diambil setelah munculnya dua aturan baru yang mengatur pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku diterbitkan.
Aturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorize (RBD), Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Dan satunya lagi ialah Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera diterbitkan pada 31 Mei 2022.