kievskiy.org

Foto Korban Pemanahan di Mataram Hoaks, Polisi Tangkap Penyebarnya

Ilustrasi. Polisi menangkap penyebar hoaks foto korban pemanahan di Mataram.
Ilustrasi. Polisi menangkap penyebar hoaks foto korban pemanahan di Mataram. /Pixabay/lechenie-narkomanii

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap penyebar berita bohong alias hoaks yang mengunggah foto di Facebook dan menarasikan ada pemanahan yang memakan korban di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dua penyebar hoaks yang ditangkap itu berinisial EH dan W yang merupakan warga Kabupaten Lombok Barat. EH dan W diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi menjelaskan, ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ibunda Maudy Ayunda Mengaku Kecewa Saat Anaknya Diminta Hafalkan Nama Kecamatan, Akhirnya Minta Pindah Sekolah

"Pasal 28 Ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri.

Dia kemudian menjelaskan kronologi EH dan W menyebarkan berita bohong tersebut.

"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban pemanahan) di Mataram," ujarnya.

"Untuk motif pelaku mengunggah konten demikian karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati," katanya.

EH mendapatkan foto-foto korban dari W. Pemanahan yang memakan korban itu sebetulnya terjadi di Kota Bima.

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet di Spanyol Naik Jadi 84, Kemenkes Siapkan Vaksinasi Cincin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat