kievskiy.org

Empat Mahasiswa di Majene Sulbar Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Kasus Penurunan Bendera Merah Putih

Ilustrasi bendera merah putih.
Ilustrasi bendera merah putih. /Pexels/Teguh Setiawan

PIKIRAN RAKYAT – Empat oknum mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majene, Sulawesi Barat, buntut kasus penurunan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat, Senin, 23 Mei 2022.

Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian mengatakan keempat mahasiswa tersebut antara lain FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya di Mamuju, Senin.

Kapolres menjelaskan tindakan tersangka dinilai merendahkan kehormatan bendera negara karena telah menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan tiga bendera organisasi mahasiswa pada satu tiang yang sama.

Baca Juga: Diduga Dukung ISIS, Modus Mahasiswa Malang dalam Gerakan Terorisme Terungkap

Atas perbuatannya, empat mahasiswa itu disangkakan Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut dia, insiden penurunan bendera Merah Putih tersebut banyak disayangkan oleh berbagai pihak, karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi.

"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," tuturnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat