kievskiy.org

Tenaga Honorer Dihapus 2023 Berganti Tenaga Outsourcing, Besar Gajinya Akan Berubah

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ramai diberitakan tenaga honorer dihapus dari instansi pemerintahan di Indonesia.

Mengenai kapan berlakunya tenaga honorer dihapus, yakni baru berlaku per 23 November 2023, dan digantikan pekerja dengan sistem tenaga alih daya alias outsourcing.

Perubahan status ini dipastikan dapat membuat gaji para tenaga non-Aparatur Sipil Negara alias non-ASN mengalami perubahan.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, saat tenaga honorer dihapus, kepastian status justru diterima para kepada pegawai non-ASN. Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dengan adanya pah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). 

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dikutip Pikiran-rakyat.com dari situs Menpan, Jumat, 3 Juni 2022.

Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. 

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Dinyatakan Meninggal Dunia, Anies Baswedan: Insyaallah Eril Syahid

Berdasarkan surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ia mengharapkan agar PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat