kievskiy.org

YLKI Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Ilustrasi kendaraan. YLKI usulkan pajak kendaraan dihapus dan penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub.
Ilustrasi kendaraan. YLKI usulkan pajak kendaraan dihapus dan penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus saja.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Tulus Abadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2022.

Usulan itu dia sampaikan kepada Komisi V DPR RI yang kini tengah menyusun pembahasan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Baca Juga: Kekompakan Elite Politik Curi Perhatian, Peran Pejabat Negara Untuk Formula E Jadi Sorotan

Tak hanya itu, Tulus Abadi juga mengusulkan agar penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari polisi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, hal itu lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi.

Usulan penghapusan pajak kendaraan dan dialihkan pada saat membeli BBM, kata dia agar tidak terjadi dobel pungutan.

Menurutnya, selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakt nyaris tidak terkendali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat