PIKIRAN RAKYAT - Baru saja dilantik sebagai Pj Bupati di Banggai Kepulauan, Dahri Saleh memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal ia baru saja dilantik 15 menit sebleumnya oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma'mur Amir pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.
Dahri Saleh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sulawesi Tengah, langsung menandatangani surat pengunduran diri.
Padahal dalam sambutan Wakil Gubernur Sulteng, Dahri Saleh diminta untuk berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Baca Juga: Purwadi Pemeran Rita Warintil di Sketsa Komedi Kontrakan Rempong Meninggal, Ragil Ucapkan Kehilangan
“Saya meminta saudara (Dahri Saleh) untuk berkomitmen melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah dibacakan tadi,” ucap Ma'mur Amir.
Dahri Saleh dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-72-1180.
Namun jabatannya tersebut hanya ia pertahankan selama kurang lebih 15 menit setelah pelantikan selesai dilaksanakan.
Kabar ini tentu mengejutkan publik terutama masyarakat Banggai Kepulauan.