kievskiy.org

Rugikan Hingga Rp65 Miliar, 6 Tersangka Penipuan Investasi Alkes Fiktif Ditangkap Polres Jakbar

Polres Jakbar ungkap kasus investasi fiktif suntik modal alkes dengan kerugian hingga Rp65 miliar.
Polres Jakbar ungkap kasus investasi fiktif suntik modal alkes dengan kerugian hingga Rp65 miliar. /Humas Polres Jakbar

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan, dengan total kerugian korban mencapai Rp65 miliar.

Dalam kasus ini polisi menangkap 6 tersangka masing masing berinisial, RE (41) selaku Direktur PT RBS, AS (31) selaku direktur PT SM, SK (43) Komisaris PT RBS. Kemudian Yf (37), YD (41) dan NH (33).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol, Pasma Royce mengatakan, para tersangka tersebut menghimpun dana masyarakat, dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

Baca Juga: Tes Logika: Ikan dalam Foto Ini Asli atau Editan? Banyak Orang Terjebak, Bagaimana dengan Anda?

"Pada faktanya proyek tersebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia," kata Pasma kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2022.

Menurutnya, keenam tersangka memiliki peran berbeda.

Antara lain RE selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS, yang bertindak sebagai pengelola investasi atau tempat berakhirnya aliran uang dan dibantu SK, untuk mengelola investasi RE.

Baca Juga: Prof Bambang Akui Vanessa Angel Sempat Melarang Dirinya Dekat dengan Perempuan Lain

Mereka dibantu tiga tersangka lainnya yakni YF dan YD, yang bertindak sebagai perekrut para korban atau marketing, kemudian NH bertindak sebagai admin atau penampung modal para korban.

Kasus terungkap setelah salah seorang korban inisial BH melapor kepada pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat