kievskiy.org

Tersangka Mengaku Dapat Tender Kementerian, Kerugian Korban Investasi Alkes Bodong Capai Rp503 M

Ilustrasi alat kesehatan.
Ilustrasi alat kesehatan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan mengenai kasus investasi alat kesehatan (alkes) palsu atau bodong yang telah menjerat ratusan korban.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 19 Januari 2022, Whisnu mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 263 orang yang menjadi korban kasus investasi suntik modal alkes tersebut.

Whisnu memaparkan bahwa dari pelaporan 263 korban tersebut, nilai kerugian yang dialami atas kasus investasi alkes bodong itu, diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dari laporan tersebut, kita menerima 263 korban yang melapor ke kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian mencapai Rp503 miliar, ini yang kami himpun dan data dari berita acara pemeriksaan korban," ucapnya.

Baca Juga: Ada Misi Tertentu, Polri Disarankan Pecat 5 Persen Polisi Nakal

Adapun terkait dengan kasus ini, ia mengungkapkan bahwa sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial V (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).

Pada konferensi pers itu, Whisnu menerangkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melakukan investasi ke salah satu tersangka berinisial V.

"Dalam kegiatannya, V ini mengunggah satu kegiatan bisnis di WhatsApp dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan dari suntik modal alat kesehatan," katanya.

Kemudian, V mengajak teman serta koleganya untuk memberikan modal dalam kegiatan investasi khususnya pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat