kievskiy.org

Tersangka Penganiaya Anak Anggota DPR Minta Kasus Diselesaikan Restorative Justice, Begini Kata Polisi

Tersangka Penganiaya Anak Anggota DPR Minta Kasus Diselesaikan Restorative Justice.
Tersangka Penganiaya Anak Anggota DPR Minta Kasus Diselesaikan Restorative Justice. /PMJ News/Yeni

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pemukulan yang dilakukan pengendara mobil pelat RFH, Faisal Marasabessy terhadap anak anggota DPR, Indah Kurniawati bernama Justin Frederick masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Faisal Marasabessy yang merupakan anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sejalan dengan proses penyelidikan tersebut, Faisal Marasabessy diketahui meminta kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Blak-blakan ke DPR: Jangan Cari Popularitas dengan Nyerang Saya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merespons bahwa pengajuan restorative justice bisa terwujud atas keputusan kedua belah pihak.

"Restorative justice itu kan adanya kesepakatan kedua belah pihak," ujar Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 9 Juni 2022.

Zulpan menjelaskan bahwa sampai saat ini Indah Kurniawati menuntut pelaku untuk diadili buntut pemukulan yang mengakibatkan anaknya mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

"Ibu korban yang juga anggota DPR RI, Ibu Indah itu menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum," tutur Zulpan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ditantang Deddy Corbuzier Sedot Balon Helium, Suara Rhoma Irama Berubah, Netizen: Kaya Pedagang Bakso Borax

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat