kievskiy.org

Seorang Pria di Aceh Perkosa Anak Kandung, Jadikan Masalah Keluarga dengan Istri Sebagai Alasan

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/akiragiulia Pixabay/akiragiulia

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Aceh diringkus tim rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pemerkosaan.

Pria berinisial AK (37), warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, diamankan pada Kamis, 9 Juni 2022 malam di rumahnya.

Dia diringkus karena telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Baca Juga: Demi Saksikan Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil, Sejumlah Warga Rela Berdiri di Tengah Sawah

Aksi bejat pelaku pun telah dilakukan sampai bulan November 2021 silam di dalam kamar korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam.

Baca Juga: Roundup: Cimaung Jadi Saksi Bisu, Air Mata dan Doa Antarkan Eril ke Tempat Peristirahatan Terakhir

M Ryan Citra Yudha mengatakan dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat