kievskiy.org

Seorang Ayah di Aceh Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun hingga 8 Kali

ilustrasi korban pemerkosaan.
ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ayah berinisial JM (43) di Aceh ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual secara berulang kali kepada anak kandunganya yang masih berusia 14 tahun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, pelaku tega memerkosa anak kandungnya sebanyak delapan kali.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," ucap Ryan di Banda Aceh, Kamis, 21 April 2022.

Ryan menuturkan, awalnya pihak Polresta Banda Aceh menerima laporan korban, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya, di wilayah Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar.

Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Penangkapan NII di Sumbar, Pakar Terorisme Buka Database: Tidak Ada NII di 2 Wilayah Itu

Selanjutnya, menurut Ryan, pelaku melakukan aksi pelecehan hingga pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak yang masih berusia 14 tahun itu di rumahnya.

Pertama kali korban melakukan aksi bejatnya tersebut pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin.

"Saat itu korban sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya," kata Ryan.

"Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa menangis ketakutan kala itu," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat