kievskiy.org

DPR Usul Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Puan Maharani: Harus Tetap Memperoleh Gaji

 Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/Marncom Pixabay/Marncom

PIKIRAN RAKYAT - Cuti melahirkan bagi karyawan yang saat ini berlaku tiga bulan, diusulkan menjadi enam bulan lamanya.

Hal ini seiring dengan kesepakatan DPR untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, RUU KIA ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Baca Juga: Remaja Palestina Ciptakan Robot Pintar untuk Cari Korban Terperangkap Reruntuhan

Alasan cuti melahirkan digagas jadi 6 bulan, menurut Puan Maharani, karena titik berat RUU KIA yakni pada masa pertumbuhan emas.

Pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, disebut masa pertumbuhan emas, karena itu periode krusial tumbuh kembang anak.

Seribu hari pertama kehidupan anak itu, kerap dikaitkan dengan sebagai penentu masa depan anak. 

Baca Juga: El Rumi Sebut Kunci Kemenangan Lawan Winson Reynaldo adalah Berkat Doa Bunda Maia Estianty

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan Maharani, dikutip Pikiran-rakyat.com dari situs resmi DPR.

Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat