kievskiy.org

Pajak Rumah di Jakarta akan Digratiskan, Simak Ketentuan dan Syaratnya dari Pemerintah

 Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Pixabay/Jens Neumann

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan pajak rumah bagi sejumlah masyarakat.

Masyarakat yang pajak rumahnya akan gratis ialah masyarakat yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Pemprov DKI siap membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PS) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Aturan ini sudah tercantum dalam kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Kepala NASA Percaya Kehidupan Alien Nyata, untuk Membuktikan Dibutuhkan Dana Triliunan Dolar

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 15 Juni 2022, aturan mengenai pajak rumah gratis ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai di era pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah.

Karena itu, Anies menegaskan aturan itu dikeluarkan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Jakarta.

Ini sekaligus sebagai bukti pemulihan ekonomi yang dilakukan melalui pemungutan pajak daerah.

Baca Juga: Tangis Nassar Pecah Saat Ditanya Soal Anak dari Muzdalifah, Akui Sudah Lama Tidak Pernah Bertemu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat