kievskiy.org

Polisi Tetapkan Empat Tersangka di Kasus Pesta Bungkus Night Jaksel

Ilustrasi - 4.ersangka dikenakan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ilustrasi - 4.ersangka dikenakan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan sebanyak 4 orang tersangka terkait kasus pesta bertajuk 'Bungkus Night' yang viral di media sosial.

Rencananya acara pesta 'Bungkus Night' tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Juni 2022.

"Kami melakukan riksa erhadap 8 orang yang bekerja di tempat tersebut dan kemudian dari 8 orang itu, 4 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Usul Ganti Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin, Sejarawan Galang Petisi Online

Budhi merinci keempat tersangka masing-masing inisial ODC selaku direktur oprasional, DL manager regional, AK tim kreatif, dan MI selaku pemosting iklan pesta tersebut.

"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyedikan ataupun penyeledikan," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Bajaj Bajuri The Movie, Bernostalgia dengan Adaptasi Sitkom Tahun 2000-an

"Dan yang terpenting kami menghimbau kepad seluruh masyrakat apa bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini para tersangka dikenakan dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat