PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Nantinya, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Megawati: Kalau di PDIP Masih Ada yang Ngomong Urusan Koalisi, Out!
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan menangani tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," sebut keterangan dalam Surat Menpan RB.
Yan Harahap membandingkan nasib tenaga honorer saat ini dengan masa pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).
“Tega amat. Pak SBY saja dulu malah mengangkat jutaan tenaga honorer menjadi PNS/ASN,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui akun Twitter @YanHarahap pada 21 Juni 2022.