kievskiy.org

Unggah Poster Jokowi Jadi Badarawuhi KKN di Desa Penari, BEM KM Unand Dipanggil Polisi

Penampakan poster Unand yang mengkritik DPR dan Jokowi.
Penampakan poster Unand yang mengkritik DPR dan Jokowi. /Instagram/@bemkmunand

PIKIRAN RAKYAT - Anggota BEM KM Uinversitas Andalas (Unand) dipanggil Polisi buntut unggahan poster Jokowi bak film KKN di Desa Penari.

Unggahan tersebut dibuat terlait disahkannya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) oleh DPR bersama Pemerintah pada 24 Mei 2022 lalu.

Pengesahan ini dinilai memancing reaksi keras dari masyarakat, termasuk keluarga mahasiswa Universitas Andalas.

Baca Juga: Klasemen Akhir Grup C Piala Presiden 2022: Persib Bandung Juara, Langkah Bali United Terhenti

Menyikapi hal tersebut, BEM KM Unand mengutuk keras karena pengesahan Revisi UU P3 adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021 yang secara jelas memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun, bukan merevisi UU P3.

"Adapun proses revisi UU P3 juga mengulang cerita lama yakni minimnya partisipasi publik bermakna dalam prosesnya," ucap BEM Unand dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 21 Juni 2022.

Sehari setelah pengesahan UU P3, tepatnya pada tanggal 25 Mei 2022 pukul 11.45 WIB, BEM KM Unand mengeluarkan unggahan infografis dengan judul KKN (Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya) Pemerintah di Indonesia.

Baca Juga: Sejumlah Calhaj Indonesia Jatuh Pakai Eskalator di Masjidil Haram, Dua di Antaranya Patah Tulang

Unggahan tersebut mendapat tanggapan yang beragam mulai dari mahasiswa, masyarakat, hingga banyak buzzer yang bermunculan karena menampilkan foto presiden Jokowi yang menari bersama ketua DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat