PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48), Warga Negara Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang hari ini.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan MT dikenakan pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Ia diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.
Baca Juga: Mulai Layani Rute Jakarta-Yogyakarta, Erick Thohir Sebut Pelita Air Ditargetkan untuk Milenial
MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.
Izin tinggal terakhir MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 sampa 17 Juni 2023.
Douglas menambahkan, MT secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.