kievskiy.org

Syarat Beli 10 Liter Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Pixabay/neufal54.

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini warga dapat membeli 10 liter minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Warga hanya perlu membawa satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli 10 liter minyak goreng curah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022.

"Sekarang Pak Sekjen Pak Oke (Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan) yang punya tanggung jawab. Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah), kemarin hanya satu KTP untuk dua liter, sekarang boleh 10 liter," kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Fenomena Planet Sejajar Bisa Dilihat di Indonesia, Catat Waktu yang Tepat untuk Menyaksikannya

Mendag mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Dengan adanya kebijakan itu, pelaku UMKM diharapkan tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.

"Boleh juga kalau yang beli satu liter itu, kalau dibawa ke gang RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili. Ya untung-untung sedikit boleh lah," katanya.

Baca Juga: Demi Persingkat Perjalanan, Warga Kampung Ciputat Rela Menyebrang Lewati Jembatan Rusak dan Berbahaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat