kievskiy.org

Penyesuaian Tarif Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas, Warga Diminta Bijak Pakai Listrik

Sosialisasi kenaikan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu di atas 3500 VA serta golongan pemerintah bertujuan untuk membuat subsidi tepat sasaran.
Sosialisasi kenaikan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu di atas 3500 VA serta golongan pemerintah bertujuan untuk membuat subsidi tepat sasaran. /dok. Kominda Jabar


PIKIRAN RAKYAT
- Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2022.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah yang menggunakan daya listrik 3.500 VA ke atas.

Adapun Tariff Adjustment adalah penyesuaian tarif tenaga listrik yang sedianya dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan di salah satu atau beberapa faktor tak terkendali yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Keempat faktor tak terkendali atau uncontrollable factor tersebut adalah nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat dikendalikan PLN.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengatakan, Tariff Adjustment 2014 sudah ditetapkan dan dibekukan pada 2017. Sehingga, sejak 2017, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan.

"Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi," ujar Agung, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Sanksi Manajemen Holywings Buntut Promo Bagi Pemilik Nama 'Muhammad dan Maria'

Untuk menjaga tidak ada kenaikkan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp243,3 T dan kompensasi sebesar Rp94,17 T sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Untuk itu, agar anggaran negara dapat dialihkan untuk hal yang lebih dibutuhkan masyarakat, aturan Tariff Adjustment akan mulai diterapkan kembali per tahun ini.

"Penyesuaian tarif listrik ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, yang memakai daya listrik di atas 3.500 VA. Sehingga, bantuan listrik diharapkan akan terlaksana dengan lebih berkeadilan, dan anggaran negara pun dapat dialihkan untuk program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas kemanfaatannya," ungkap Agung.

Pandangan Akademisi terkait Kebijakan Penyesuaian Tarif Adjusment Pelanggan Rumah Tangga Mampu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat