kievskiy.org

Menag Yaqut: Umat Islam Tak Perlu Paksakan Diri Berkurban di Tengah Wabah PMK

Ilustrasi ternak - Wabah PMK masih menyerang ternak-ternak menjelang Idul Adha.
Ilustrasi ternak - Wabah PMK masih menyerang ternak-ternak menjelang Idul Adha. /Antara/Fauzan Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat muslim di Indonesia agar tidak memaksakan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pernyataan itu seiring dengan rilisnya panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ucap Menag.

Baca Juga: Cegah Kemiskinan Ekstrem Akibat PMK, Pemerintah Janjikan Kompensasi bagi Peternak yang Merugi

Diketahui, sunnah muakkad merujuk pada sunnah yang ditekankan atau dianjurkan. Tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.

Menag Yaqut mengisyaratkan sunnah muakkad supaya tak diartikan wajib, sehingga dalam keadaan darurat wabah seperti sekarang masyarakat bisa lebih fleksibel.

Adapun edaran diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, lantaran kurban sudah dekat namun wabah PMK pada hewan ternak belum juga teratasi.

“(Ini panduan untuk) melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Jabar Dapat Tambahan Vaksin PMK Sebanyak 119.000 Dosis, Prioritaskan Sapi Perah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat