PIKIRAN RAKYAT - Anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) bisa saja memiliki dwi kewarganegaraan terbatas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan yang dimaksud dwi kewarganegaraan terbatas tersebut sudah tercantum dalam UU Kewarganegaraan.
"Terutama bagi anak yang lahir di negara Ius Soli atau penentu kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, misalnya Amerika Serikat," katanya melalui keterangan tertulis pada Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga: Polisi Periksa Sopir Bus Laju Prima Selidiki Kecelakan Beruntun Tol Cipularang KM 92
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
PP Nomor 21 Tahun 2022, katanya, untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.
"Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," katanya.
Cahyo menjelaskan beleid tersebut memberikan kemudahan, khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, misalnya anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS).
Sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.