kievskiy.org

WN Malaysia Diduga Mengaburkan Status Kewarganegaraan dengan Urus Pembuatan KTP di Aceh

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga negara (WN) Malaysia diduga berupaya mengaburkan identitas atau status kewarganegaraannya dengan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Aceh Selatan.

Terkait dugaan itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh turun untuk menyelidikinya.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Azhar, kasus WN Malaysia buat KTP di Aceh masih didalami pihaknya.

“Kasus ini masih kita tindak lanjuti, ada indikasi warga negara Malaysia ini untuk mengaburkan status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” katanya pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Roundup: Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Pandjaitan, Siapakah yang Akan 'Diselamatkan' Jokowi?

Azhar menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang WN Malaysia berupaya mengurus pembuatan KTP di Kabupaten Selatan.

Sementara itu, berdasarkan informasi, WN Malaysia yang diduga mengaburkan status kewarganegaraannya itu merupakan seorang perempuan.

Perempuan tersebut diketahui telah menikah dengan seorang pria asal Aceh Selatan yang berstatus sebagai WNI.

Setelah menikah beberapa tahun, pasangan itu memiliki dua anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat