kievskiy.org

Gagalkan Peredaran Sabu 1,198 Ton, Polri Amankan WN Afghanistan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (Kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1,43 triliun dan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (Kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Pangandaran dengan nilai sekitar Rp1,43 triliun dan /Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sebanyak lima orang tersangka terkait kasus pengungkapan sabu seberat 1,198 ton di wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kelima pelaku inisial SA, HM, HH, AH, dan MB. Dimana satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan.

"Pengungkapan tersebut diamankan kurang lebih 5 orang (satu WN Afganistan)," ujar Listyo kepada wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.

Mantan Kabareskrim Polri itu berujar kelima pelaku memiliki peranan masing-masing mulai mencari kapal untuk mengangkut, mendistribusikan, hingga pengawasan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Sinyal Pensiun dari Dunia Hiburan, Kondisi Rumah Tangga Jadi Alasannya?

Listyo merinci pelaku SA berperan sebagai pengedar sabu. HM mengendalikan peredaran sabu, serta berhubungan dengan nelayan untuk mencari alat pengangkut dalam bentuk perahu.

Kemudian tersangka HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.

"Dan MB WNA Afganistan bertugas mengawal dan memastikan bahwa sabu tersebut sampai dititik tertentu yang digunakan untuk transaksi mereka," ucapnya.

Listyo pun menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap  pelaku SA pada 25 Februari 2022 di Kampung Ciliung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Budi Daya Ganja di Rumah, 4 Warga Sukabumi Diringkus Kepolisian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat