kievskiy.org

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Vokalis Sisitipsi, Pihak Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Ilustrasi narkotika jenis ganja.
Ilustrasi narkotika jenis ganja. /Pixabay/Miloslav Hamrik

PIKIRAN RAKYAT - Pihak keluarga vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fauzan.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Danang, Selasa, 22 Maret 2022.

Danang berujar, vokalis band Sisitipsi tersebut akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Baca Juga: Pedagang di Kudus Menjerit, Minyak Goreng Tetap Langka Meski HET Sudah Dicabut Pemerintah

"Besok akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," tutur Danang.

Nantinya, kata dia, pihaknya akan melakukan pendampingan dalam proses asesmen terpadu tersebut.

"Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan," katanya.

Muhammad Fauzan Lubis (29) ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, dia juga mengonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.

Fauzan ditangkap petugas di parkiran kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Maret 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat