PIKIRAN RAKYAT - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret nama public figure di Tanah Air.
Kali ini polisi berhasil meringkus vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis.
Usai menjadi pemeriksaan, Muhammad Fauzan Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penangkapan terhadap Muhammad Fauzan Lubis tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus penyalahgunaan obat terlarang yang menyeret adik kandung aktor Wafda itu.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, berikut beberapa fakta terkait penangkapan Muhammad Fauzan.
1. Diringkus di Kawasan Blok M
Berdasarkan keterangan polisi, Fauzan ditangkap di Kawasan Blok M setelah manggung bersama anggota band lainnya.
"Penangkapan ini dilakukan di dua TKP. Yang pertama, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB di Loby Blok M Square, Jalan Melawai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.