PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Anies Baswedan memastikan semua berkas administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih tercatat dengan nama jalan lama masih berlaku.
Dikatakan Anies Baswedan perubahan nama jalan di berkas administrasi kependudukan bisa dilakukan masyarakat secara bertahap. Perubahan bisa dilakukan setelah masa berlaku KTP lama selesai.
"Perubahan itu semua yang masih tercatat tetap berlaku dan sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan," katanya dalam konferensi pers soal perubahan nama jalan di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Kendati begitu, Anies Baswedan menyatakan masyarakat bisa proaktif mengganti perubahan alamat tersebut dan tidak perlu menunggu masa berlaku KTP selesai.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Managemen Holywings Indonesia dalam Postingan Promo Minuman
Dia juga memastikan bahwa semua pengurusan perubahan nama jalan ini tidak dipungut biaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan bahwa nama jalan di berkas yang ada saat ini tidak secara otomatis batal.
"Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung dirubah bisa langsung mengubahnya," tuturnya.
"Tapi yang masih berlaku sekarang yaitu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekeuensi biaya sama sekali," ucapnya.