PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Arifin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 28 Juni 2022.
Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.
Baca Juga: Kehabisan Bensin dan Solar, Sri Lanka Berjuang Cari Pemasok BBM
Arifin menjelaskan bahwa penutupan usaha tersebut dilakukan setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan.
Kemudian, adanya penyalahgunaan perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.
Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik dengan rincian sebanyak 5 gerai di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat dan 1 di Jakarta Pusat.