kievskiy.org

Izin Usaha Dicabut Anies Baswedan, Satpol PP Tutup 12 Outlet Holywings yang Tersebar di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings menyusul pencabutan izin yang sebelumnya dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Kepala Satpol PP Arifin mengatakan pihaknya secara serentak menutup 12 outlet Holywings yang tersebar di Jakarta.

Arifin mengatakan pihaknya akan memasang spanduk yang menginformasikan bahwa pihaknya telah menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings untuk beroperasi.

Baca Juga: Izin Holywings di Jakarta Dicabut, Ridwan Kamil Soroti Outlet di Bogor dan Bandung

Pemasangan spanduk itu dilakukan di 12 outlet yang terdiri 5 outlet di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Pusat.

"Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," katanya, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

Arifin menlanjutkan pihaknya tidak pernah diam untuk menindak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Nilai Pemerintah Contoh Sistem Otoriter China Lewat RKUHP, Rizal Ramli: Hanya Mampu Tiru Jeleknya RRC!

Penutupan ini, kata Arifin sebagai pengingat kepada pengusaha agar tidak mengabaikan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat