kievskiy.org

Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun 2021

Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022. /Antara/Basri Marzuki

PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 akan dicairkan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Pencairan Gaji ke-13 juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cair 1 Juli 2022

Adapun besaran Gaji ke-13 pada tahun ini akan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan.

Tunjangan tersebut melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sementara untuk pemerintah daerah, diberikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Kendati demikian, besarannya tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat